BATULICIN – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Tanah Bumbu (DKUMP2 Tanbu) melakukan pengawasan UTTP khususnya pompa ukur BBM di SPBU, yakni alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapan lainnya.
Pengawasan UTTP SPBU ini di lakukan dalam rangka menindaklanjuti UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada pasal 3 ayat b, yaitu mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa.
Penyampaian RAPBD 2024 Zairullah Sebut Program Jangka Panjang 2045
Kepala Diskumdagri Tanbu Hamaluddin Tahir mengatakan pengawasan UTTP SPBU dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dan transaksi perdagangan.
“Pengawasan untuk memastikan penggunaan UTTP sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, dan penakaran dengan Nozel yang di pergunakan,” kata Hamaluddin, Kamis (5/10/2023) di Batulicin.
Hasil pengawasan yang di lakukan, sebut Hamaluddin untuk tera dan UTTP masih dalam kondisi aman atau wajar. Untuk itu, konsumen atau pengguna BBM tidak perlu khawatir.
Kepada para pemilik SPBU, Hamaluddin mengucapkan terimakasih karena telah membantu pemerintah daerah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan. Khususnya terkait distribusi BBM.
Adapun hasil kegiatan pengawasan yang di lakukan ini akan di laporkan ke Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan RI di Bandung.
“Pengawasan sudah di laksanakan di lima SPBU pada empat Kecamatan di Tanbu,” ucapnya.
Pada hari Rabu (4/10) pengawasan di lakukan di SPBU wilayah Kecamatan Kusan Hilir dan dua SPBU di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Kemudian berlanjut Kamis (5/10) di SPBU wilayah Kecamatan Batulicin, dan Kecamatan Sungai Loban.(ewin)