Banjarmasin –Lintas17news.com Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan didorong untuk menyumbangkan zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, melalui Sekretaris Daerah Provinsi, Roy Rizali Anwar, dalam acara “Keteladanan Pemimpin Berzakat” pada Jumat (05/04/2024) di Mahligai Pancasila Banjarmasin.
Menurut Paman Birin, Baznas adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat secara nasional. Lembaga ini merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Baznas dianggap memiliki pengalaman dan pengetahuan yang sesuai dengan ajaran agama dalam hal penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Oleh karena itu, sumbangan yang disalurkan melalui Baznas dipastikan tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Gubernur berharap bahwa melalui kegiatan “Keteladanan Pemimpin Berzakat” setiap bulan Ramadan, semangat untuk menyumbangkan zakat kepada para mustahik melalui Baznas dapat meningkat.
Pada acara dengan tema “Nikmat Berzakat Tentramnya Muzaki Bahagianya Mustahik”, Roy Rizali Anwar juga memimpin pembayaran zakat melalui Baznas Provinsi. Pembayaran zakat maal dan zakat fitrah ini diikuti oleh unsur Forkopimda Provinsi, pengusaha, dan unsur perbankan.
Dalam kesempatan tersebut, Baznas Provinsi Kalsel menyiapkan 3.000 paket “Ramadan Bahagia” untuk tahun ini, yang penyerahannya secara simbolis dilakukan oleh Sekdaprov Roy.
Ketua Baznas Provinsi Kalsel, Irhamsyah Safari, menyatakan bahwa penyaluran tidak hanya dilakukan oleh Baznas provinsi, tetapi juga dibantu oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas yang ada di instansi vertikal dan pemerintah daerah, serta beberapa lembaga dan organisasi lainnya. Hal ini memastikan bahwa semua paket yang disiapkan dapat tersalurkan kepada para mustahik.
Ia berharap bahwa program rutin Ramadan ini dapat sedikit meringankan beban para mustahik dan memenuhi kebutuhan rumah tangga, khususnya selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.(L.17)