Banjarmasin – Lintas17news.com. Mengulang suksesnya untuk ke-11 kalinya sejak tahun 2013, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bawah arahan Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atau yang lebih akrab disapa Paman Birin, kembali meraih prestasi dengan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Prestasi ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang diselenggarakan untuk Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023, di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalsel, pada hari Senin (5/6) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diserahkan oleh Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor pada 5 Maret 2024 lalu, serta evaluasi atas implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini WTP ini merupakan pencapaian yang luar biasa, sudah ke-11 kalinya sejak tahun 2013, yang diraih oleh Pemprov Kalsel. Opini tersebut diberikan atas kelayakan laporan keuangan yang memenuhi empat kriteria, yakni kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Menyikapi pencapaian ini, Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin yang mewakili Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor, menyatakan rasa bangga dan harapannya bahwa prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemprov Kalsel.
“Prestasi ini membanggakan, dan saya berharap dapat menjadi pemicu semangat bagi seluruh jajaran Pemprov Kalsel. Kolaborasi dan sinergi yang kuat antar SKPD adalah kunci utama dalam manajemen keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Muhidin juga mengakui bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari dukungan dan pengawasan DPRD serta BPK RI.
“Saya yakin dengan kerja keras, integritas, dan semangat gotong royong dari seluruh jajaran Pemprov Kalsel, serta dukungan dan pengawasan dari DPRD dan BPK, kita dapat meningkatkan manajemen keuangan daerah,” tambahnya.
Dia juga memberikan apresiasi kepada BPK RI atas pemeriksaan dan penyerahan LHP Pemprov Kalsel tahun anggaran 2023 dengan penuh integritas dan profesionalisme.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPK RI Kalsel, Rahmadi, berharap bahwa pencapaian ini akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
“Prestasi ini harus menjadi pemicu bagi peningkatan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah, menjadi kebanggaan bersama,” katanya.
Lebih lanjut, Rahmadi juga menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan belanja pada semester 2 tahun 2023, ditemukan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar 4,95 miliar, dan hingga 30 April 2024, Pemprov Kalsel telah mengembalikan sebesar 4,81 miliar atau sekitar 97 persen.
“Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov Kalsel dalam menanggapi temuan BPK,” jelas Rahmadi.
LHP diserahkan bersamaan dengan Ihtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) oleh Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel kepada Ketua DPRD dan Wakil Gubernur Kalsel, yang juga disaksikan oleh Sekretaris Daerah dan Inspektur Daerah.
Rahmadi menjelaskan bahwa LHP bertujuan untuk memberikan opini atau pendapat atas laporan keuangan terkait informasi pengelolaan keuangan yang disajikan.
Dia juga mengingatkan bahwa rekomendasi yang diberikan BPK harus segera ditindaklanjuti paling lambat dalam 60 hari kerja setelah penyerahan LHP.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah pimpinan Forkopimda Kalsel, beberapa perwakilan instansi dan lembaga vertikal, serta sejumlah Kepala dan Perwakilan SKPD di lingkup Pemprov Kalsel. (adpim/L.17)