Pemkab Tanbu Dukung Penyelesaian Hak Tanah Transmigrasi

oleh -34 Dilihat

BATULICIN -Rapat Fasilitasi Penyelesaian permasalahan pertanahan Transmigrasi Propinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 berlangsung diruang rapat DLR ,Kamis (20/06/2024) kawasan kantor Bupati.

Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Eryanto Rais mengatakan. Sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang keteranmigrasian.

Didalamnya ada hak transmigran untuk mendapatkan hak normatif berupa lahan usaha dengan status hak milik.

Meski itu lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu ) mendukung penuh penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi tersebut. Dimana penyelesaiannya diperlukan fleksibilitas dan koordinasi yang baik dengan melibatkan banyak pihak, serta menghilangkan ego sektoral dalam merumuskan solusi.

“Melalui rapat ini merupakan bagian penting dari upaya mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tersebut. Dimana semua hambatan sejatinya dapat didiskusikan untuk menemukan solusi agar tercapainya suatu kepastian hak warga khususnya berada diwalayah Bumi Bersujud,” pungkasnya.

Diketahui, Rapat fasilitasi tersebut dihadiri perwakilan Forkopimda setempat, narasumber dari pihak Disnakertrans Prop Kalsel. Serta
berlangsung cara zoom meting yang terhubung dengan Tim kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi RI. Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional BPN Propinsi Kalsel. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarmasin serta jajaran Disnakertrans Kab.Tanbu.(ewin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *