BATULICIN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian Dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Tanah Bumbu bahas acuan pemanfaatan data Regsosek bersama
Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) , Senin (07/10/2024) di ruang Rapat Bappeda Litbang setempat.
Regsosek merupakan upaya dari pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data yang bisa digunakan untuk melaksanakan berbagai program secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien. Data regsesek ini juga dapat diimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan pemeirntah.
Data Regrosek akan memudahkan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dalam menjalankan pelayanan terhadap masyarakat terutama dalam rencana aksi daerah dalam penanggalan kemiskinan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian Dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Tanah Bumbu melalui
Kabid Pemerintahan Dan Pembangunan Manusia (PPM)
Sri Rahayu mengatakan. Tujuan dalam pembahasan Regsosek ini yakni ingin mengkonfirmasi terkait dengan berbagai rencana SKPD untuk menggunakan data Regsosek.
Kerena itu,penggunaan data itu hanya untuk mengkonfirmasi kepada SKPD terkait dengan penggunaan data Regsosek tersebut untuk SKPD.
Dalam hal ini ,tugas SKPD adalah mengintervensi berdasarkan tupoksinya.
“Misalnya Dinas Parkimtan menggunakan data regsosek dengan rumah layak huni pada kawasan kumuh begitu juga Dinas lainnya yang sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Kemudian SKPD ingin melakukan apa saja terhadap Regsosek itu, kerena itu setelah data ini terbit ,maka yang diintervensi itu adalah level paling bawah ,sehingga kelihatan penduduk miskin berada.
“Kami berharap kepada SKPD untuk lebih memahami konsep apa saja yang bisa mereka lakukan untuk mengintervensi data regsosek ini.Tentunya semua sudah terlihat gambarannya,bahwa SKPD ini melakukan intervensi sesuai dengan tanggung jawabnya,”pungkasnya.(ewin)