Eksekutif Dan Legislatif Tanbu Tetapkan Propemperda Tahun 2025

oleh -19 Dilihat

BATULICIN -DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka “Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025”.

Ralat paripurna tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama baik pihak eksekutif dan legislatif terhadap penetapan Propemperda tahun 2025 yang berlangsung Kamis (14/11/2024) ruang Paripurna DPRD Tanbu.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kab.Tanbu Andrea Maulani,yang dihadiri Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Administrasi Dan Pembangunan Hj.Narni beserta jajarannya.

Narni menyampaikan, dalam kesempatan ini, Pemerintah Daerah selaku pihak ekskutif, menyampaikan ucapan terima kasih , kepada pimpinan dan anggota DPRD terhormat, yang telah mengagendakan kegiatan Rapat Paripurna hari ini.

“Dilaksanakannya Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Propemperda Tahun 2025 ini, semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan pembangunan daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas Pemerintahan.,”ujarnya.

Lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya, disebutkan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Perda.

Program pembentukan perda adalah instrumen perencaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

“Program pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau potret materi hukum (perda-perda apa saja) yang akan disusun dan menjadi skala prioritas dalam satu tahun ke depan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah, tetapi juga merupakan instrumen hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.,”sebutnya.

Adapun beberapa tujuan mengapa Propemperda diperlukan dalam pembentukan Peraturan Daerah, yaitu :
a. untuk memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan perda;
b. untuk menentukan skala prioritas penyusunan Perda untuk jangka panjang, menengah atau jangka pendek sebagai pedoman bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembentukan Perda;
c. untuk menyelengarakan sinergi antara lembaga yang berwenang;
d. untuk mempercepat proses dengan memfokuskan kegiatan menyusun Raperda menurut skala prioritas;
e. menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan Perda.

Dikesempatan yang baik ini dia menyampaikan beberapa judul Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2025, yakni :

  1. Waralaba;
  2. Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  3. Penyertaan Modal pada PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda);
  4. Kerjasama Daerah;
  5. Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  6. Riset dan Inovasi Daerah;
  7. RPJPD 2025-2045;
  8. Penyelanggaraan Bangunan Gedung;
  9. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  10. Perda Pembentukan Desa Anugerah Sejahtera, Desa Hidayah, Desa Berkah Antasari, Desa Gunung Kanuar, Desa Gunung Meranti Kecamatan Simpang Empat, Desa Nunggal Jaya, Desa Bintang Makmur Kecamatan Karang Bintang, Desa Sukadamai Barat, Sukadamai Timur, Desa Kebun Agung, Desa Bumisari Kecamatan Mantewe, Desa Tanah Merah Indah Kecamatan Batulicin, Desa Batu Meranti Jaya Kecamatan Sungai Loban, Desa Mekar Mulia Kecamatan Kuranji, Desa Sungai Danau Raya, Desa Berkah Bersama, Desa Perintis Bersujud Kecamatan Satui;
  11. Perubahan Atas Perda Kabupataen Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa;
  12. Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Tahunan Anggaran 2024;
  13. Reperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025; dan
  14. Reperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.(. )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *