Pemkab Kotabaru Mantapkan Penyesuaian Dua Perda

oleh -17 Dilihat

KOTABARU, – Lintas17news.com.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui penyelarasan regulasi pajak dan retribusi. Hal ini ditandai dengan disetujuinya Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD pada 1 Desember 2025.

Bupati Kotabaru H. Muh. Rusli, S.Sos menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan secara serius hingga menghasilkan laporan akhir dan persetujuan bersama.

Pemkab Kotabaru melakukan penyesuaian Perda setelah Kementerian Dalam Negeri menemukan sejumlah ketentuan yang tidak sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Demi memastikan regulasi daerah tetap sesuai aturan nasional, perubahan pun wajib dilakukan.

Ruang lingkup penyesuaian meliputi:
Objek dan pengecualian pajak
Dasar pengenaan serta tarif pajak
Ketentuan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Tugas notaris dan pejabat lelang
Ketentuan opsen
Penyempurnaan aturan retribusi

Langkah ini menjadi wujud upaya Pemkab Kotabaru dalam meningkatkan kepastian hukum serta efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, yang berperan penting bagi optimalisasi keuangan daerah.

Bupati Rusli menegaskan bahwa setelah Raperda resmi ditetapkan dan diundangkan, seluruh SKPD terkait harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Selain itu, penyusunan petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati juga diminta untuk dipercepat agar implementasi Perda dapat berjalan efektif di lapangan.

“Pemkab Kotabaru berkomitmen memastikan perubahan Perda ini benar-benar memberi dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatan bagi seluruh jajaran Pemkab Kotabaru dalam mengemban tugas pengabdian kepada daerah. (L.17)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *