Bupati Kotabaru Teken Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI

oleh -896 Dilihat

Kotabaru -Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali menegaskan komitmennya dalam membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (NK) dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Eka Saprudin, AP, M.AP, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Selanjutnya, Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani tersebut diserahkan oleh Sekda Kotabaru kepada Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, S.Sos, untuk dilakukan penandatanganan lanjutan di daerah pada Rabu (28/1/2026).

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berpihak kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan terukur. Kerja sama dengan Ombudsman RI ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru,” tegasnya.

Menurut Bupati, kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan akuntabel.

Nota Kesepakatan tersebut menitikberatkan pada sinergi antara Pemkab Kotabaru dan Ombudsman RI dalam mendorong pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Saat ini, Pemkab Kotabaru juga tengah mempersiapkan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 sebagai pijakan arah pembangunan daerah periode 2025–2029.

Evaluasi ini sekaligus menjadi momentum integrasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan RPJMD yang baru.

Dalam kerja sama tersebut, terdapat empat fokus utama peningkatan pelayanan publik, yakni:
Pertama, peningkatan standar dan kualitas layanan, dengan menekankan modernisasi proses administrasi guna meminimalisir birokrasi yang berbelit.

Kedua, pencegahan maladministrasi, melalui Program Desa Anti-Maladministrasi sebagai inovasi unggulan. Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 18 desa di Kotabaru telah menyandang status desa anti-maladministrasi.

Bahkan, seluruh desa di Kecamatan Pulau Laut Utara ditetapkan sebagai kawasan desa anti-maladministrasi pertama. Ombudsman Kalsel juga aktif melakukan pendampingan peningkatan kapasitas desa sejak 2024.

Ketiga, penguatan sistem pengawasan dan pengaduan, termasuk pendampingan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui sistem SP4N-Lapor.

Keempat, peningkatan kapasitas aparatur, melalui bimbingan teknis dan pelatihan ASN secara berkelanjutan, termasuk transformasi digital pelayanan publik melalui pengelolaan website SKPD dan penguatan sistem pelayanan berbasis teknologi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin menegaskan bahwa kolaborasi dengan Ombudsman RI merupakan wujud keterbukaan pemerintah daerah terhadap pengawasan eksternal.

“Kami siap bekerja sama untuk memajukan Kotabaru melalui pelayanan publik yang semakin baik,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama Pemkab Kotabaru dengan Ombudsman Kalsel sejatinya telah berjalan sejak 2023, meliputi penguatan desa anti-maladministrasi serta reformasi birokrasi melalui pelantikan pejabat fungsional dan peningkatan kapasitas aparatur sipil negara.

Langkah Pemkab Kotabaru ini sejalan dengan agenda nasional Ombudsman RI dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik.

Di tingkat daerah, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi pencegahan maladministrasi oleh Inspektorat, digitalisasi sistem pajak daerah, hingga penguatan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi.

Data Ombudsman Kalsel mencatat ratusan aduan masyarakat setiap tahunnya, dengan sektor dominan meliputi infrastruktur, perhubungan, administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan. Kondisi tersebut menjadi dasar pentingnya penguatan kolaborasi pengawasan antara pemerintah daerah dan Ombudsman.

Melalui sinergi ini, Pemkab Kotabaru menargetkan terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, partisipatif, inklusif, serta berorientasi pada pelayanan prima.

Kerja sama ini diharapkan bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi fondasi kuat menuju pelayanan publik yang cepat, ramah, transparan, dan bebas maladministrasi bagi masyarakat Kotabaru.(L. 17)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *