Sekdis Perkimtan Kotabaru Tinjau Lahan Akses Kantor Bupati, Tindak Lanjut Keluhan Warga Desa Sebelimbingan

oleh -911 Dilihat

KOTABARU – Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kotabaru, H. Akhmad Rozain, bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait persoalan lahan di kawasan Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kamis (19/2/2026).

Lahan yang ditinjau disebut sebagai bagian dari akses jalan menuju Kantor Bupati Kotabaru. Pemilik lahan mengklaim penyelesaian atas tanah tersebut belum tuntas, sehingga memerlukan peninjauan dan klarifikasi dari pemerintah daerah.

Dalam kunjungannya, Sekdis Perkimtan Kotabaru H. Akhmad Rozain turun langsung ke lokasi dan berdiskusi dengan pemilik lahan. Ia tampak mencermati dokumen yang dibawa warga serta mencocokkannya dengan data yang ada. Peninjauan berlangsung terbuka dan komunikatif, dengan dialog langsung antara pemerintah dan masyarakat.

Jalan yang menjadi objek peninjauan merupakan akses beraspal dua jalur dan termasuk jalur utama menuju pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Karena fungsinya yang vital, persoalan lahan di kawasan tersebut dinilai penting untuk diselesaikan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini kita lihat dulu langsung di lapangan. Kita pelajari dokumennya, nanti ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Rozain singkat di lokasi.

Peninjauan ini menjadi langkah awal dalam proses penelusuran persoalan pertanahan yang disampaikan masyarakat. Pendekatan lapangan dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang diterima tidak hanya berdasarkan laporan administratif, tetapi juga sesuai kondisi faktual di lapangan.

Meski baru beberapa hari menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perkimtan Kotabaru, H. Akhmad Rozain memilih langsung turun ke lapangan guna memastikan penanganan berjalan objektif dan transparan.

Langkah cepat ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan lahan akses Kantor Bupati Kotabaru sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari, sehingga pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan tetap berjalan lancar.(L. 17)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *