BANJARBARU, lintas17news.com– Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan terjadinya praktek tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel, para pimpinan SKPD diberi pemahaman dan arahan oleh Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III-1 KPK RI, Maruli Tua Manurung dan tim.
Penyampaian materi diberikan pada acara Koordinasi dan Pertemuan Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi ini tahun 2024, Senin (4/3) di Banjarbaru.
Kegiatan dibuka Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Provinsi, Roy Rizali Anwar sekaligus menyampaikan sambutannya.
Dalam penjelasannya, Maruli menyebutkan ada dua jenis korupsi yakni petty corruption (korupsi skala kecil) dan grand corruption (korupsi kelas kakap) Petty corruption merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang berkaitan dengan jabatan pegawai negeri tersebut ataupun tidak.
Sedangkan, grand corruption merupakan korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah.
Arahan yang disampaikan kali ini belum kenaan dengan korupsi kelas kecil yang berpotensi terjadi di lingkup pemerintah daerah.
Diingatkan, pada Dinas Sosial, bisa terjadi praktek korupsi terkait dana bantuan bencana alam dan sosial, rekomendasi panti asuhan, surat izin operasional dan tanda daftar untuk panti, dan lainnya.
Begitu juga di Dinas Kesehatan & RSUD Pelayanan di semua layanan kesehatan, Puskesmas, Pustu, RSUD oleh dokter, perawat, petugas farmasi, aoptek, lab, admin, dan seluruh nakes.
Begitu juga di Dinas Pendidikan, bisa berupa bantuan untuk guru, pengadaan seragam sekolah, hingga hadiah dapat pembagian raport siswa.
Di Biro Pemerintahan diminta hati-hati dengan pengurusan surat permohonan keramaian, lapor menginap 1 x 24 jam RW5, pengurusan KTP, dan KK kepada petugas Kantor Camat.
“Jadi koordinasi dengan dinas kabupaten kota, buat edaran agar tidak ada pungutan,” pesan Maruli.
Tak terkecuali di Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Ketenagakerjaan.
Disebutkan item-item yang berpotensi terjadi pungutan atau pretty corruption ini. “Korupsi tidak hanya merugikan keuangan daerah, tapi juga keuangan masyarakat,” ujar Maruli.
Sementara itu, Paman Birin dalam sambutannya yang disampaikan Sekdaprov berharap, koordinasi ini dapat menjadi salah satu bagian upaya bersama, dalam menyukseskan agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi di negara.
Sehingga apa yang menjadi harapan maupun tujuan bangsa, dapat terwujud. berbagai pembangunan berjalan lancar, kesejahteraan masyarakat meningkat, serta tidak ada penyimpangan, kesalahan administrasi, dan lain sebagainya, yang dapat memicu terjadinya tindak pidana korupsi.
Disampaikan bahwa Pemprov Kalsel, terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Pemprov Kalsel terus berupaya untuk melakukan penguatan akuntabilitas
kinerja pemerintah daerah dan kinerja pelayanan publik.
Penguatan implementasi reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas secara berkelanjutan, penguatan kapabilitas APIP, meningkatkan pemenuhan indikator MCP (monitoring center for prevention) dan SPI (survei penilaian integritas).
“Kita bersyukur, upaya-upaya tersebut dapat membuahkan hasil yang membanggakan, dengan keberhasilan meraih berbagai capaian ataupun peningkatan penilaian. Seperti nilai SAKIP terus meningkat dengan predikat “A” selama 2 tahun berturut turut. Peningkatan kualitas pelayanan publik, dari kualitas sedang menjadi kualitas tinggi di tahun 2023, dengan nilai 85,77 dan berada di zona hijau dengan kategori ”B”. Terus meningkatnya indeks pelayanan publik, yang hingga kini berada pada kategori ”A” atau sangat baik,” ungkap Paman Birin.
Disebutkan lagi, dari segi reformasi birokrasi, juga mengalami peningkatan, dari predikat ”B” pada tahun 2022 menjadi ”BB” pada tahun 2023, serta berhasil penghargaan meraih implementasi reformasi birokrasi terbaik.
Capaian atau keberhasilan yang diraih selama ini, dijadikan sebagai penyemangat sekaligus pengingat, bahwa kita harus terus konsisten dan terus berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja.
Karena berbagai indikator bisa saja berubah atau meningkat, seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman. Seperti terus berupaya meningkatkan pembangunan zona integritas, terutama pada satuan kerja yang langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat.
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara terus dan berkelanjutan, agar jumlah satuan kerja yang menerima predikat WBK (wilayah bebas korupsi), dapat ditingkatkan serta satuan kerja yang telah menerima predikat WBK dapat ditingkatkan untuk meraih predikat WBBM (wilayah birokrasi bersih dan melayani).
Upaya selanjutnya yang perlu dilakukan adalah penguatan kapabilitas APIP. Dengan penguatan ini, diharapkan tugas APIP tidak saja menemukan adanya kesalahan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, dan merekomendasikan perbaikan (early warning system), namun mendorong peningkatan fungsinya sebagai mitra strategis seluruh SKPD.
Sehingga APIP dapat bergerak dengan lebih leluasa, dalam pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Sehingga setiap potensi kesalahan dapat dicegah, sebelum benar-benar terjadi dan ditemukan oleh aparat pemeriksa eksternal.
Selanjutnya, sebagai instrumen pencegahan korupsi, Paman Birin sangat mengapresiasi program MCP KPK. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memenuhi setiap indikator dan sub indikator yang telah ditetapkan setiap tahunnya.
Demikian pula dengan nilai survei penilaian integritas (SPI). Sebagai tindak lanjut, telah meminta seluruh jajaran untuk merapatkan barisan, bekerja lebih keras lagi, sehingga tahun depan, nilai survei penilaian integritas naik secara signifikan.
Paman Birin selanjutnya mengajak semua pihak terkait, agar terus memperkuat
komitmen, dalam mencegah korupsi.
“Mari terus kita bangun budaya anti korupsi, dalam tata kelola pemerintahan. Besar harapan saya, semoga melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan pengetahun, komitmen, integritas kinerja dan kita, dalam membangun banua, dengan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bersih,” ujarnya.(Adpim./Lintas.17)