Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini ditunjukkan melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan.
Penyerahan berkas LKPD dilakukan langsung oleh Paman Birin kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, di Banjarbaru pada siang hari ini (4/3).
Selain Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, berbagai pemerintah kabupaten/kota juga turut menyerahkan dokumen LKPD mereka. Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Tanah Bumbu, dan Kabupaten Banjar turut serta dalam penyampaian dokumen LKPD ini.
Paman Birin menyatakan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan bagian dari kewajiban yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah Kalimantan Selatan juga mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Paman Birin menambahkan bahwa kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Selama proses pemeriksaan laporan keuangan berlangsung, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan memberikan dukungan penuh agar tim pemeriksa dapat bekerja secara optimal, tambah Paman Birin.
Pihak BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, yang diwakili oleh Kepala Rahmadi, mengapresiasi komitmen tinggi dari kepala daerah dalam menyerahkan Laporan Keuangan lebih awal dari jadwal. Hal ini memungkinkan pemeriksaan terinci LKPD dapat dilakukan lebih cepat dari tahun sebelumnya.
Rahmadi menyampaikan bahwa pemeriksaan terinci LKPD tahun 2023 akan dimulai pada 12 Maret mendatang. Tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD adalah untuk memberikan opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan ini diterima. Dengan demikian, LHP atas LKPD tersebut akan diserahkan kepada DPRD pada awal Mei sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan, dan juga kepada Kepala Daerah sebagai bahan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.(adpim/lintas.17)