Banjarmasin – Lintas17news.com. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) untuk tahun anggaran 2024.
Penyerahan bantuan dilakukan pada Senin (01/04/2024) di Mahligai Pancasila, kediaman Gubernur Kalsel di Banjarmasin.
Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp9.359.265.000 untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Kalsel, dengan sistem pembagian sebesar Rp7.500 per suara sah Pemilu 2019.
Penyerahan dana parpol dilakukan oleh Gubernur Paman Birin melalui perwakilan dari Setdaprov Kalsel, Nurul Fajar Desira, yang didampingi oleh Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, dan Kepala Badan Kesbangpol Kalsel, Heriansyah.
Paman Birin menyatakan bahwa bantuan ini telah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Tahun ini, jumlah bantuan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Kalsel ditetapkan sebesar Rp7.500 per suara sah untuk perhitungan selama 8 bulan sisa masa jabatan anggota DPRD Kalsel periode 2019 – 2024.
Bantuan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan partai politik, termasuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat secara umum.
Partai politik memiliki peran strategis dalam pengembangan kehidupan demokrasi di daerah. Dengan aktifnya peran partai politik dalam memberikan pendidikan politik, diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas demokrasi.
Paman Birin juga mengajak seluruh kalangan partai politik untuk terus berperan aktif dalam memperkuat kehidupan demokrasi dan memanfaatkan dana ini dengan baik, terutama untuk kegiatan yang meningkatkan partisipasi politik masyarakat serta memperkuat nilai-nilai demokrasi.
Selain itu, Pilkada serentak juga menjadi agenda penting dalam kehidupan demokrasi, sebagai ajang penyaluran aspirasi dan kehendak rakyat dalam pemilihan pemimpin di daerahnya.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, menegaskan agar dana bantuan pemerintah ini digunakan dengan sebaik-baiknya dan tidak menimbulkan temuan penyimpangan oleh pihak pemeriksa Keuangan.
“Maksimalkan penggunaan dana ini untuk membimbing masyarakat dalam pendidikan politik, sehingga dapat mengurangi tingkat Golput,” pesan Supian HK. (adpim/l.17)