Gubernur Kalsel H Muhidin Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026, Seluruh Daerah Diminta Perkuat Kesiapsiagaan

oleh -3 Dilihat

BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla yang berlangsung di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (6/7/2026).

Rakor dipimpin langsung oleh Gubernur H. Muhidin dan dihadiri Wakil Gubernur Kalsel H. Hasnuryadi Sulaiman, Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Sekdaprov Muhammad Syarifuddin, Forkopimda, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan, kepala BPBD, BMKG, serta instansi terkait.

Gubernur H. Muhidin menjelaskan, penetapan Status Siaga Darurat Karhutla didasarkan pada prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebut Kalimantan Selatan akan memasuki puncak musim kemarau pada Agustus hingga September 2026. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan, lahan, dan kekeringan.

“Sesuai hasil analisis BMKG, Kalimantan Selatan akan menghadapi puncak musim kemarau sehingga diperlukan langkah antisipasi sejak dini melalui penetapan status siaga darurat,” ujar H. Muhidin.

Ia mengungkapkan, saat ini Kabupaten Barito Kuala, Tanah Bumbu, dan Tapin telah lebih dahulu menetapkan status siaga darurat Karhutla di wilayah masing-masing.

Data yang dipaparkan dalam rakor menunjukkan sepanjang tahun 2026 telah terdeteksi sebanyak 1.678 titik panas (hotspot) dengan 41 kejadian Karhutla, di mana Kabupaten Tapin menjadi daerah dengan jumlah kejadian tertinggi.

Menghadapi kondisi tersebut, Gubernur menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara BPBD, TNI, Polri, BMKG, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat agar penanganan Karhutla dapat berjalan efektif selama musim kemarau.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga menginstruksikan BPBD untuk melakukan pemantauan intensif terhadap kondisi lahan gambut, khususnya di kawasan Ring 1 Bandara Syamsudin Noor. Apabila lahan mulai mengering, langkah penanganan akan segera dikoordinasikan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Gubernur H. Muhidin kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko memicu kebakaran yang meluas, merusak lingkungan, serta dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api di lingkungan sekitar.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penanggulangan Karhutla, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan bantuan peralatan pemadam kebakaran kepada empat kabupaten, yakni Balangan, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Utara.

Melalui penetapan Status Siaga Darurat Karhutla 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap seluruh pemangku kepentingan semakin siap menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan sehingga dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan dapat diminimalkan.(L.17)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *