KOTABARU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru memprioritaskan percepatan penyaluran Dana Desa serta persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 sebagai agenda strategis untuk mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa.
Kepala DPMD Kabupaten Kotabaru, Ali Syamsuddin, mengatakan percepatan penyaluran Dana Desa menjadi perhatian utama karena keterlambatan penyaluran dapat berdampak pada penilaian kinerja pemerintah daerah di tingkat nasional.
“Penyaluran Dana Desa tahap pertama telah selesai. Kami menargetkan seluruh tahapan penyaluran Dana Desa tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu sehingga tidak ada pekerjaan yang tertunda hingga tahun berikutnya,” ujar Ali, Jumat (3/7/2026).
Selain fokus pada penyaluran Dana Desa, DPMD juga mulai mempersiapkan Pilkades Serentak yang akan digelar di 41 desa yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Kotabaru.
Sebagai bagian dari persiapan, DPMD telah mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri serta melibatkan para camat agar memahami seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan pelaksanaan Pilkades yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Ali menambahkan, pihaknya juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan, khususnya dalam proses verifikasi administrasi desa. Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalkan kendala administrasi yang selama ini menjadi salah satu penyebab keterlambatan penyaluran Dana Desa.
Ia berharap pemerintah desa dapat memanfaatkan Dana Desa secara efektif, transparan, dan tepat sasaran dengan mengutamakan program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Menurutnya, sektor ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi desa harus menjadi prioritas penggunaan anggaran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui percepatan penyaluran Dana Desa dan persiapan Pilkades Serentak 2026, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menargetkan terciptanya pemerintahan desa yang semakin profesional, akuntabel, dan mampu mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.(L.17)






