Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026, Belanja Daerah Naik 18,79 Persen

oleh -15 Dilihat

BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra M.Putu Wisnu Wardhana menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (30/7/2026), di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu.

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa Perubahan KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026 sesuai Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2026.

Bupati menyampaikan, tujuan penyusunan Perubahan KUA antara lain memberikan gambaran kondisi makro ekonomi daerah, menjadi pedoman penyusunan Perubahan APBD 2026, menyelaraskan program pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, mengoptimalkan pelaksanaan anggaran, serta memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan Perubahan KUA menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
Dalam paparannya, Bupati menyebutkan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan turun dari Rp2,302 triliun menjadi Rp2,264 triliun, atau berkurang sekitar Rp38,05 miliar atau 1,65 persen.
Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan dari Rp3,036 triliun menjadi Rp3,607 triliun, atau bertambah sekitar Rp570,72 miliar atau 18,79 persen.

Di sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp734,29 miliar menjadi Rp1,343 triliun, atau bertambah sekitar Rp608,77 miliar atau 82,91 persen. Adapun pengeluaran pembiayaan daerah sebelum maupun sesudah perubahan tetap bernilai nihil.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Perubahan APBD 2026 diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.

Selanjutnya, rincian pendapatan dan belanja dalam dokumen Perubahan KUA-PPAS akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD sebelum ditetapkan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *