BANJARMASIN – Lintas17news.com.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Bina Marga Tahun 2026 sebagai langkah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta memperkuat pemahaman regulasi dan standar teknis di bidang kebinamargaan.
Kegiatan ini bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang berkualitas, aman, berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Bina Marga, Robby Cahyadi, mengatakan pembangunan infrastruktur saat ini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan, efisiensi biaya, umur layanan infrastruktur, hingga kepatuhan terhadap regulasi.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesamaan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap berbagai regulasi, pedoman teknis, dan kebijakan terbaru di bidang Bina Marga,” ujar Robby di Banjarmasin.
Menurutnya, sosialisasi tersebut digelar sebagai respons atas berbagai tantangan yang masih ditemukan di lapangan, seperti kerusakan dini jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih, pelanggaran pemanfaatan ruang milik jalan, hingga ketidaksesuaian penerapan spesifikasi teknis dalam pekerjaan konstruksi.
Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan materi terkait ketentuan pemanfaatan bagian-bagian jalan, tata cara perizinan pemanfaatan ruang jalan, kewajiban pengguna ruang jalan, serta pengendalian aktivitas di kawasan ruang milik jalan.
Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai perubahan Spesifikasi Umum Tahun 2025 yang menjadi pedoman penting bagi pelaku jasa konstruksi. Pembaruan tersebut dinilai penting untuk menghindari perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan.
Tak hanya itu, sosialisasi juga membahas pembaruan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), mulai dari struktur analisis harga, komponen tenaga kerja, bahan dan peralatan, koefisien pekerjaan, hingga penyesuaian terhadap perkembangan teknologi konstruksi dan harmonisasi antara spesifikasi teknis dengan perhitungan biaya pekerjaan.
Robby menegaskan, penguatan pemahaman regulasi bagi aparatur pemerintah, konsultan, kontraktor, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pemeliharaan jalan dan jembatan.
“Dengan pemahaman regulasi yang semakin baik, pembangunan infrastruktur jalan di Kalimantan Selatan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” katanya.
Melalui Sosialisasi Regulasi Bina Marga 2026 ini, PUPR Kalsel berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur dapat menerapkan regulasi dan standar teknis secara konsisten sehingga kualitas jalan dan jembatan terus meningkat serta mampu mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.(L. 17)






