KOTABARU, Lintas17news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menjadi tuan rumah Seminar Regional se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang membahas percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bamega Lantai II Kantor Bupati Kotabaru, Jumat (19/6/2026).
Seminar diikuti perwakilan Inspektorat dari seluruh kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan. Forum ini menjadi sarana memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Syairi menyampaikan apresiasi kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan serta seluruh peserta yang hadir dari berbagai daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta seminar regional. Kehadiran Bapak dan Ibu sekalian merupakan kehormatan sekaligus motivasi bagi kami dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ujar Syairi.
Ia menegaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan kewajiban setiap entitas pemerintahan yang harus diselesaikan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah dan badan usaha milik daerah diminta serius menindaklanjuti setiap temuan yang ada.
Menurutnya, seminar regional ini sangat penting untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai kendala administratif maupun teknis di lapangan, serta merumuskan strategi percepatan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
“Pola kerja harus berubah dari yang semula bersifat reaktif saat pemeriksaan menjadi lebih proaktif dalam membangun sistem pengendalian intern yang kuat di masing-masing instansi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Kesehatan.
Penandatanganan ini menjadi simbol keseriusan pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK.
Selain itu, Pemkab Kotabaru memberikan penghargaan kepada lima SKPD yang dinilai berhasil menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dengan baik, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Seminar menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yakni Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan Andriyanto, Inspektur Daerah Kabupaten Barito Kuala Selamat Riyanto, dan Inspektur Pembantu I Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Sirajudin Fahmi. Melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif, peserta memperoleh berbagai strategi dalam mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK, memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di seluruh kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan, para Inspektur Daerah se-Kalsel, Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti, Sekretaris Daerah Kotabaru H. Eka Saprudin AP, M.AP, para kepala SKPD lingkup Pemkab Kotabaru, serta para camat. (L.17)






