BANJARBARU, Lintas17news.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan dalam aksi penyampaian pendapat di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru.
Dalam dialog tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, keamanan nasional, lingkungan hidup, hingga berbagai persoalan daerah lainnya.
Menanggapi isu pendidikan, Gubernur H. Muhidin menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kalimantan Selatan masih perlu ditingkatkan agar mampu bersaing dengan daerah lain di Indonesia. Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan menjadi salah satu fokus pemerintah daerah.
“Ke depan kita akan melakukan asesmen kepada para guru. Tujuannya untuk melihat sejauh mana kualitas pembelajaran yang diberikan sehingga bisa mengimbangi standar pendidikan di daerah lain,” ujar H. Muhidin di Banjarbaru, Jumat (5/6/2026).
Ia mencontohkan persaingan masuk fakultas kedokteran yang hingga kini masih banyak didominasi peserta dari luar Kalimantan Selatan. Karena itu, peningkatan kualitas tenaga pendidik dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat daya saing generasi muda Banua.
Status Taman Nasional Tidak Bisa Dicabut Pemprov
Selain pendidikan, Aliansi BEM se-Kalsel juga menyoroti status kawasan Taman Nasional.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Muhidin menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mencabut status kawasan tersebut.
Menurutnya, status Taman Nasional justru memiliki nilai konservasi yang lebih tinggi dibandingkan kawasan hutan lindung serta memberikan peluang bagi pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Taman Nasional bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, tetapi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi warga yang berada di kawasan tersebut,” jelasnya.
Hormati Proses Hukum Terkait Aspirasi Sidomulyo
Terkait aspirasi masyarakat Sidomulyo yang turut disampaikan mahasiswa, Gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Ia menekankan pentingnya menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan seluruh keputusan kepada lembaga peradilan yang berwenang.
“Kita harus menghormati proses hukum. Pemerintah provinsi juga tidak bisa mencampuri keputusan pengadilan,” tegasnya.
Meski demikian, Pemprov Kalsel tetap membuka ruang komunikasi dan siap memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat melalui jalur yang sesuai, termasuk melalui DPRD sebagai representasi rakyat.
Pembangunan Stadion Internasional Ikuti Tahapan dan Aturan
Dalam kesempatan tersebut, H. Muhidin juga menjelaskan perkembangan rencana pembangunan stadion internasional yang menjadi salah satu perhatian mahasiswa.
Ia menyebutkan bahwa pembangunan stadion harus melalui berbagai tahapan administratif dan teknis, mulai dari persetujuan masyarakat, pengukuran lahan, appraisal, pembayaran ganti rugi, hingga penyelesaian dokumen administrasi.
“Semua harus melalui tahapan yang jelas dan sesuai aturan.
Setelah seluruh proses selesai, barulah pembangunan bisa dilaksanakan,” katanya.
Melalui dialog bersama Aliansi BEM se-Kalsel, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap aspirasi mahasiswa dapat menjadi masukan konstruktif bagi pembangunan daerah sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Keyword SEO: Gubernur Kalsel, H Muhidin, Aliansi BEM se-Kalsel, aspirasi mahasiswa Kalsel, pendidikan Kalsel, Taman Nasional Kalsel, stadion internasional Kalsel, Pemprov Kalsel.(L.17)






