DPRD Kalsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Program yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat

oleh -2 Dilihat

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disertai sejumlah rekomendasi strategis agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, di Ruang Rapat H. Mansyah Adrian, Banjarmasin, Kamis (9/7/2026). Rapat dihadiri 36 anggota dewan serta Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syarifuddin, yang mewakili Gubernur Kalsel H. Muhidin.

Dalam pandangan akhir fraksi-fraksi, DPRD memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Salah satunya terkait optimalisasi pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) agar dapat digunakan untuk membiayai program prioritas yang langsung dirasakan masyarakat.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pola penyerapan anggaran yang selama ini cenderung menumpuk pada akhir tahun anggaran. Pemerintah daerah didorong meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sejak awal tahun sehingga pembangunan dapat berjalan lebih optimal.

Legislatif juga meminta peningkatan kualitas perencanaan pembangunan, khususnya pada sektor infrastruktur seperti jalan dan irigasi, penguatan pelayanan publik, reformasi birokrasi melalui audit kepegawaian, serta konsistensi dalam menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syarifuddin, menyampaikan apresiasi atas saran dan kritik yang diberikan seluruh fraksi DPRD.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran dari seluruh fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Kami siap menindaklanjuti seluruh catatan, termasuk hasil audit dari BPK RI,” ujarnya.

Syarifuddin menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen agar seluruh belanja daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD akan terus diperkuat setelah persetujuan Raperda tersebut. Menurutnya, anggaran daerah harus difokuskan pada program yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

“Program-program yang dijalankan harus benar-benar dirasakan masyarakat. Kalau perlu biayanya efisien, tetapi manfaatnya besar,” tegas Kartoyo.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri para kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, tenaga ahli gubernur, serta jajaran direksi BUMD.

Setelah persetujuan tingkat pertama ini, pembahasan akan dilanjutkan pada pembicaraan tingkat kedua, yakni pengambilan keputusan final DPRD sekaligus penyampaian pendapat akhir Gubernur Kalimantan Selatan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Dengan tahapan tersebut, diharapkan tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(L. 17)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *