Pemprov Kalsel Terapkan Manajemen Talenta ASN, Gubernur Muhidin Perkuat Sistem Merit dan Karier Berbasis Kompetensi

oleh -2 Dilihat

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terus memperkuat reformasi birokrasi dengan segera menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari implementasi sistem merit.

Kebijakan ini bertujuan mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, serta mengedepankan kompetensi dan kinerja dalam pengembangan karier ASN.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, usai mengikuti Ekspose Manajemen Talenta bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedung BKN Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN RI Herman, Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru Bajoe Loedi Hargono, serta jajaran kepala SKPD Pemprov Kalimantan Selatan.

Menurut Muhidin, penerapan Manajemen Talenta akan menjadi dasar objektif dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Kalsel. Seluruh ASN akan dipetakan berdasarkan potensi, kompetensi, dan capaian kinerja sehingga promosi jabatan dilakukan secara transparan sesuai sistem merit.

“Alhamdulillah hari ini sudah dipaparkan dengan baik. Memang masih ada tiga pekerjaan rumah yang harus diperbaiki, tetapi semuanya bisa kita selesaikan. Insyaallah sistem Talenta ini akan kita laksanakan karena sangat baik untuk menilai kinerja ASN di Kalimantan Selatan,” ujar Muhidin.

Ia menjelaskan, pemetaan ASN akan mencakup seluruh jenjang jabatan, mulai dari eselon IV, eselon III B, eselon III A, hingga eselon II B dan II A. Dengan sistem digital tersebut, data kompetensi dan kinerja ASN dapat menjadi dasar dalam pengembangan karier maupun promosi jabatan.

“Setiap ASN akan memiliki pemetaan yang jelas sehingga penilaian dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja. Ini akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H. M. Syarifuddin mengatakan implementasi Manajemen Talenta telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur Nomor 036 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta ASN. Selain itu, Pemprov Kalsel juga telah membentuk Komite Talenta sebagai penggerak pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah telah mengintegrasikan sistem informasi kepegawaian dan melaksanakan asesmen kompetensi secara menyeluruh.

Hingga saat ini, sebanyak 5.134 ASN di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan telah mengikuti pengukuran potensi dan kompetensi. Data tersebut akan menjadi basis data utama dalam proses pembinaan karier dan promosi jabatan secara objektif.

“Manajemen Talenta bertujuan menghasilkan ASN yang berkinerja tinggi sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas kepada masyarakat,” kata Syarifuddin.

Ia menegaskan keberhasilan implementasi Manajemen Talenta membutuhkan dukungan seluruh perangkat daerah agar reformasi birokrasi berjalan optimal dan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan penerapan sistem merit melalui Manajemen Talenta, Pemprov Kalimantan Selatan optimistis mampu menciptakan birokrasi yang lebih modern, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kesempatan pengembangan karier ASN berdasarkan kompetensi dan prestasi kerja, bukan kedekatan personal.(L. 17)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *